Harga Rumah Bekas Naik Terus sampai April 2022

Properti
1
Dzulfiqar Fathur Rahman 01/06/2022 15:30 WIB
Indeks Harga Penjualan Rumah Bekas (Desember 2021–April 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Harga rumah bekas diperkirakan terus naik selama periode Desember 2021-April 2022.

Menurut laporan 99 Group, perusahaan yang mengelola laman jual-beli rumah, indeks harga penjualan rumah bekas naik 3,37% (yoy) ke level 107,1 pada April 2022 dibanding tahun sebelumnya.

Indeks ini merupakan yang tertinggi dalam 5 bulan terakhir, seperti terlihat pada grafik.

Pasokan rumah bekas juga diperkirakan meningkat, tercermin dari indeks pasokan rumah bekas yang naik 28,12% (yoy) ke level 123 pada April 2022, menurut 99 Group.

"Kebijakan strategis yang diterapkan oleh pemerintah hingga 2022 menjadi sumbangsih besar dalam upaya mendongkrak pasar properti untuk kembali meroket. Harapan kami, konsumen dan pebisnis properti dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wasudewan, Direktur Utama 99 Group Indonesia, dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2022).

Pemerintah menerapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sampai September 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, pembeli rumah di bawah harga Rp2 miliar dikenakan 50% PPN, sedangkan pembeli rumah Rp2 miliar-Rp 5 miliar dikenakan 75% PPN. 

(Baca: Harga Rumah Bekas Naik 3,1% pada Maret 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua