Gelombang Perusahaan Fintech Berburu Bank Kecil, Apa Untungnya?

Teknologi & Telekomunikasi
1
Viva Budy Kusnandar 30/03/2022 14:00 WIB
Aset Bank-Bank yang Diakuisisi Perusahaan Fintech (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

PT Amartha Mikro Fintek dikabarkan bakal mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah, anak usaha PT Bank Victoria Tbk (BVIC). Jika akuisisi tersebut terjadi, maka akan menambah panjang deretan bank dengan modal kecil yang diakuisisi oleh perusahaan platform financial technology (fintech).

Menurut laporan Dealstreetasia, Senin (28/3/2022), fintech pendanaan bersama (Peer to Peer/P2P) lending Amartha yang focus pada pembiayaan perempuan pelaku usaha mikro tersebut dalam tahap pembicaraan untuk mengakuisisi 70% saham PT Bank Victoria Syariah.

Tercatat, dua bank kecil yang telah diakuisisi oleh perusahaan fintech asetnya melonjak. PT Bank Jago Tbk (ARTO) asetnya melonjak 464,8% menjadi Rp12,31 triliun pada 2021 dibanding Desember 2020.

Demikian pula aset PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) meningkat 49,16% menjadi Rp8,06 triliun pada September 2021 dibanding posisi Desember 2020. Sedangkan aset PT Bank Bisnis hanya tumbuh 10% menjadi Rp1,59 triliun per September 2021 dibanding posisi Desember 2020.

Berikut 3 dengan modal kecil yang telah diambil alih oleh perusahaan fintech:

  1. Sebanyak 22,16% saham PT Bank Jago Tbk (ARTO) diakuisisi PT Dompet Karya Anak Bangsa, perusahaan fintech pembayaran Gopay.
  2. Sebanyak 24,9% saham PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) di akuisisi PT Akulaku Silvrr Indonesia, fintech Akulaku.
  3. Sebanyak 24% saham PT Bank Bisnis diakuisisi PT Finaccel Teknologi Indonesia, fintech Kredivo. Kepemilikan perusahaan pengelola Kredivo tersebut meningkatkan kepemilikannya hingga 75% saham PT Bank Bisnis.

Maraknya akuisisi perusahaan fintech terhadap bank kecil bukan tanpa alasan. Dari sisi perusahaan fintech, mengambil alih bank kecil dapat membantu meningkatkan kinerja dari platform digital yang telah mereka kembangkan. Sementara dari sisi bank, dengan adanya investor baru yang masuk maka dapat meningkatkan modal inti seperti yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2022.

Saat ini lebih dari 70 bank kecil yang belum memenuhi syarat modal inti minimum dan sedang mencari partner atau investor untuk meningkatkan modal inti mereka.

(baca: OJK: Penyaluran Fintech Lending Capai Rp 13,78 Triliun Per Januari 2022)

Data Populer
Lihat Semua