Industri alat angkutan merupakan subsektor industri pengolahan nonmigas yang mencatat pertumbuhan tertinggi sepanjang 2021.
Pertumbuhan subsektor ini dipicu oleh adanya kebijakan insentif berupa pemotongan pajak penghasilan barang mewah (PPnBM) hingga 100% untuk kendaraan bermotor pada tahun lalu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp2,95 kuadriliun pada 2021. Angka tersebut porsinya mencapai 17,93% dari total PDB nasional yang berjumlah Rp16,97 kuadriliun.
Sementara PDB subsektor industri alat angkutan mencapai Rp251,89 triliun atau 8,54% dari PDB industri pengolahan nonmigas. Sepanjang 2021 industri alat angkutan tumbuh 17,82% (year-on-year/yoy). Angka tersebut di atas pertumbuhan sektoral yang tumbuh 3,67% maupun subsektor lainnya.
(Baca: Ekonomi Indonesia Tumbuh 3,69% pada 2021)
Subsektor lainnya yang tumbuh tertinggi adalah industri logam dasar, yaitu sebesar 11,5% (yoy). Diikuti subsektor industri mesin dan perlengkapan tumbuh 11,43%, serta industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh 9,61%.
Dari 15 subsektor industri pengolahan nonmigas, 9 di antaranya mencatat pertumbuhan pada 2021. Sedangkan 6 subsektor lainnya mengalami kontraksi.
Subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mengalami kontraksi terdalam yakni sebesar 4,08% (yoy), diikuti industri kayu dan barang dari kayu yang terkontraksi 3,71% (yoy).
(Baca: Tumbuh 3,67%, Industri Non-Migas Belum Mampu Gerakkan Ekonomi Domestik)