Setengah IUP Batu Bara yang Dicabut Berlokasi di Kalimantan Timur

Pertambangan
1
Reza Pahlevi 16/02/2022 13:40 WIB
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang Dicabut, Februari 2022
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 108 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada Selasa (16/2). Sebanyak 68 IUP yang dicabut merupakan IUP batu bara, yang setengahnya berlokasi di Kalimantan Timur.

Ada 34 IUP batu bara di Kalimantan Timur yang dicabut. Jumlah ini lebih tinggi daripada Kalimantan Tengah yang terdapat 15 IUP batu bara yang dicabut.

Selanjutnya, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan masing-masing memiliki 6 IUP batu bara yang dicabut. Ada 3 IUP batu bara yang dicabut di Kalimantan Barat dan 2 IUP di Sumatera Barat.

Terakhir, masing-masing Bengkulu dan Jambi memiliki 1 IUP batu bara yang dicabut.

Jika dilihat dari pulau, Kalimantan menjadi pulau dengan pencabutan IUP terbanyak. Ada 58 IUP batu bara yang dicabut di Kalimantan.

(Baca: Pemerintah Setujui 416 Rencana Kerja Pertambangan Mineral)

Data Populer
Lihat Semua