Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada 1.891 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 13 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru menyetujui 22% atau 416 izin rencana kerja pertambangan mineral.
Sisa dari RKAB yang diajukan ditolak, dikembalikan, atau masih dalam proses. Sebanyak 307 RKAB (16,2%) ditolak, 552 RKAB (29,2%) dikembalikan, dan 616 RKAB (32,6%) masih dalam proses.
Ada empat alasan Ditjen Minerba menolak atau mengembalikan RKAB. Pertama, perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI ini layanan satu pintu data minerba di Indonesia.
Kedua, perusahaan tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan. Ketiga, dokumen permohonan tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).
Terakhir, permohonan RKAB ditolak karena belum sesuai format Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 Tahun 2018.
(Baca: ESDM Baru Setujui 39,8% Rencana Kerja Pertambangan Batu Bara)