Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru tentang denda atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk tambang nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Desember 2025.
(Baca: Hutan Indonesia yang Dijadikan Area Produksi Tambang Meningkat sampai 2024)
Kementerian ESDM menyatakan, penetapan denda ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil dalam siaran pers, Rabu (10/12/2025).
Berikut besaran denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam aturan tersebut:
- Tambang nikel: Rp6,5 miliar per hektare
- Tambang bauksit: Rp1,76 miliar per hektare
- Tambang timah: Rp1,25 miliar per hektare
- Tambang batu bara: Rp354 juta per hektare
Penagihan denda ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Kemudian hasil penagihan denda akan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Hal ini direspons positif oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar. Menurut dia, saat ini memang banyak lokasi pertambangan yang berada di kawasan hutan.
"Aturan ini dapat menimbulkan efek jera karena dengan denda sangat besar bisa membuat perusahaan berhati-hati atau bahkan takut," kata Bisman, diberitakan Katadata.co.id, Rabu (10/12/2025).
(Baca: Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra 2024, Sumsel Terbesar)