Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan hutan ini bisa memiliki beragam fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
(Baca: Hutan Indonesia 120 Juta Hektare, Separuhnya untuk Produksi)
Adapun luas kawasan hutan yang dijadikan area produksi tambang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data Kementerian Kehutanan, pada 2020, luas kumulatif persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang baru sekitar 269 ribu hektare (ha).
Setelah itu luasnya terus ditambah hingga mencapai 636 ribu ha pada 2024, seperti terlihat pada grafik.
Selama periode 2020-2024, luas kumulatif persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang sudah meningkat 136%.
Jika dihitung per tahun, persentase peningkatan paling besar terjadi pada 2023.
Berikut rincian luas kumulatif persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang di Indonesia periode 2020-2024:
2020
- Luas kumulatif: 269.284,06 ha
2021
- Luas kumulatif: 319.083,02 ha
- Penambahan dari tahun sebelumnya: 49.798,96 ha (naik 18%)
2022
- Luas kumulatif: 381.354,28 ha
- Penambahan dari tahun sebelumnya: 62.271,26 ha (naik 20%)
2023
- Luas kumulatif: 500.433,41 ha
- Penambahan dari tahun sebelumnya: 119.079,13 ha (naik 31%)
2024
- Luas kumulatif: 636.385,07 ha
- Penambahan dari tahun sebelumnya: 135.951,66 ha (naik 27%)
Sampai 2024, kawasan hutan yang sudah disetujui pemerintah untuk operasi produksi tambang paling banyak berada Kalimantan Timur.
Berikut lima provinsi dengan luas kumulatif persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang terbesar sampai 2024:
- Kalimantan Timur: 203.904,08 ha
- Kalimantan Tengah: 123.387,27 ha
- Kalimantan Selatan: 61.917,33 ha
- Sulawesi Tenggara: 49.853,25 ha
- Maluku Utara: 34.813,64 ha
(Baca: Luas Penetapan Kawasan Hutan di Indonesia Periode 2020-2024)