Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas hutan Indonesia mencapai 120,4 juta hektare (ha) pada 2023.
Sekitar separuhnya merupakan hutan produksi dengan luas 68,8 juta ha (57,1%), sisanya berstatus hutan lindung 29,5 juta ha (24,5%), dan hutan konservasi 22,1 juta hektare (18,4%).
(Baca: Laju Deforestasi Indonesia Menurun Dua Dekade Terakhir)
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, seperti kayu, rotan, bambu, getah, daun, buah, madu, dan lain-lain.
Kemudian hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Lalu hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
(Baca: Indonesia Kehilangan Hutan Primer Tropis Terluas ke-2 di Dunia)