Pemerintah Pangkas 60% Anggaran Badan Siber dan Sandi Negara pada 2022

Ekonomi & Makro
1
Viva Budy Kusnandar 26/01/2022 11:00 WIB
Anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (2017-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah memangkas anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebesar 60% menjadi hanya Rp 554,6 miliar pada 2022 dibanding outlook 2021 sebesar Rp 1,39 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Rinciannya, Rp 152,8 miliar untuk anggaran program keamanan dan ketahanan siber, serta sandi negara dan senilai Rp 401,8 miliar untuk program dukungan manajemen.

Dengan anggaran tersebut, diharapkan BSSN dapat melakukan penguatan ketahanan dan keamanan siber. Dengan  fokus utama pembangunan kapabilitas multistakeholder dalam mendeksi dini dan penangangan insiden keamanan siber.

BSSN dibentuk pada 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dengan merevitalisasi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). BSSN memiliki tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengosolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber/dunia maya.

 

Di era digital seperti saat ini dibutuhkan lembaga untuk menjadi supervisi keamanan data-data publik yang dihimpun oleh pemerintah maupun swasta yang harus dijaga kerahasiaannya. Agar data tersebut tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat disalahgunakan.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu data Bank Indonesia (BI) bocor diretas oleh komplotan hacker asal Rusia, Conti Ransomware.

(Baca: Pemerintah Pangkas 6,6% Anggaran Kemendikbudristek dalam APBN 2022)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua