Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mengalokasikan dana Rp 5,69 triliun untuk Badan Pusat Statistik (BPS). Nilai tersebut naik 46,5% dari outlook 2021 sebesar Rp 3,89 triliun.
Nilai tersebut juga merupakan yang terbesar dibanding realisasi anggaran BPS dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan sumber pendanaan, 99,54% anggaran BPS berasal dari rupiah murni dan 0,46% berasal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebanyak 53,76% anggaran BPS tahun ini dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan 46,24% untuk program penyediaan dan pelayanan informasi statistik (PPIS).
Sementara menurut penggunaan, sebanyak 40,52% anggaran BPS 2020 untuk belanja pegawai, 56,9% untuk belanjan barang, dan 2,58% untuk belanja modal.
BPS adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai Undang-Undang no 16/1997. Selain untuk menyediakan data untuk pemeritah, BPS juga menyediakan data untuk masyarakat. Data-data tersebut didapat dari sensus atau survei yang dilakukan baik oleh BPS sendiri maupun juga dari departemen atau lembaga lain.
(Baca: Kementerian Pertahanan Dapat Alokasi Anggaran RAPBN 2022 Terbesar, Capai Rp 133,9 Triliun)