Masih banyak para perempuandi Indonesia yang menikah di bawah umur dengan berbagai alasan seperti adat, ekonomi, maupun hal-hal lainnya yang tidak dinginkan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 2020, terdapat 8,19% wanita Indonesia yang menikah pertama kalinya di usia antara 7-15 tahun.
Perempuan yang menikah pertama kali di usia dini tersebut terbanyak terjadi di Kalimantan Selatan, yakni mencapai 12,52% pada 2020. Namun, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 13,18%.
Provinsi dengan wanita yang menikah pertama kalinya di usia 7-15 tahun terbesar berikutnya adalah Jawa Barat, yakni sebesar 11,48%. Diikuti Jawa Timur sebesar 10,85%, Sulawesi Barat sebesar 10,05%, serta Kalimantan Tengah sebesar 9,855.
Berikutnya, pernikahan usia di bawah umur perempuan di Banten sebesar 9,11%. Setelahnya ada Bengkulu sebesar 8,81%, kemudian Jawa Tengah sebesar 8,71%, serta Jambi dan Sulawesi Selatan masing-masing sebesar 8,56% dan 8,48%.
(Baca: Pernikahan Anak Perempuan di Asia Selatan Paling Tinggi Se-Dunia)