Kegiatan atau proyek fiktif merupakan modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW), ada 53 kasus korupsi dengan modus tersebut pada semester I-2021.
Sebanyak 41 kasus korupsi menggunakan modus penggelapan. Ada pula 30 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran.
Sebanyak 22 kasus korupsi menggunakan modus mark up. Kemudian, 19 kasus korupsi menggunakan modus laporan fiktif.
Korupsi dengan modus pemotongan anggaran dan penyalahgunaan wewenang masing-masing sebanyak 16 kasus dan 8 kasus. Sementara, ada 7 kasus korupsi dengan modus suap.
ICW juga melaporkan, penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum paling banyak ditemukan di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, yakni 17 kasus. Kerugian negara akibat korupsi di Jawa Timur sebesar Rp 177 milar. Sementara, jumlahnya mencapai Rp 1.316 triliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun, ICW melakukan tabulasi data sejak 1 Januari - 30 Juni 2021. Data tersebut bersumber dari media, situs resmi penegak hukum, dan/atau mengirimkan surat permohonan informasi penanganan kasus.
(baca: ICW: Pelaku Korupsi Terbanyak dari Kalangan ASN pada Semester 1 2021)