Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan yang dikucurkan kepada pihak ketiga mencapai Rp 5,56 kuadriliun pada Juli 2021. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori macet mencapai Rp 126,28 triliun atau 2,27% dari total kredit.
Kredit perbankan yang masuk kategori diragukan sebesar Rp 30,72 triliun atau 0,55% dari total kredit yang diberikan. Sedangkan yang masuk kategori kurang lancar senilai Rp 29,16 triliun atau 0,52% dari total kredit.
Dengan demikian total nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL), yakni kategori macet, diragukan, dan kurang lancar mencapai Rp 186,16 triliun pada Juli 2021. Nilai tersebut setara dengan 3,35% dari total kredit yang diberikan perbankan.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kredit kategori macet meningkat 3,65% (month to month/m-to-m). Kemudian, jika dibandingkan dengan posisi Juli 2020, kredit macet perbankan naik 2,56% (year on year/yoy). Sementara jika dibandingkan dengan posisi Desember 2020, kredit macet perbankan naik tipis 0,17% (year to date/ytd).
Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2021, nilai kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan meningkat 3,01%. Sementara jika dibandingkan dengan posisi Juli 2020, nilai NPL bruto perbankan naik 4,35% (yoy) dan jika dibandingkan dengan posisi Desember 2020, nominal kredit bermasalah naik 11% (ytd).
Adapun nilai kredit yang masuk kategori dalam perhatian khusus (DPK) senilai Rp 305,35 triliun (5,49%) dari total kredit. Sedangkan nilai kredit yang masuk kategori lancar sebesar Rp 5,07 kuadriliun (91,17%) dari total kredit.
(Baca: Risiko Kredit Perbankan Masih Tinggi pada Kuartal II-2021)