ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp 26,8 Triliun pada Semester 1 2021

Politik
1
Cindy Mutia Annur 13/09/2021 13:20 WIB
Tren Penindakan & Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Semester I 2017-2021
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.

Tren penindakan kasus korupsi oleh APH di semester 1 2017 hingga 2021 cenderung fluktuatif. Namun, tren nilai kerugian yang dialami negara justru meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut ICW, penyebabnya lantaran pengawasan pengelolaan anggaran untuk penanganan kasus korupsi oleh pemerintah semakin buruk. ICW juga menyebut bahwa terdapat ketidakterbukaan informasi dari APH, khususnya kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan korupsi.  

Secara keseluruhan, ICW menilai bahwa kinerja penanganan kasus korupsi APH yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di semester I 2021 hanya mencapai 19% atau menerima peringkat E (sangat buruk). Sebab, kasus korupsi yang ditangani oleh APH meningkat sejak dua tahun terakhir tetapi tidak sesuai target. Selain itu, kerugian negara akibat korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun.

Survei ini dilakukan pada 1 Januari – 30 Juni 2021 dengan metode tabulasi data dari berbagai media dan situs resmi penegak hukum. Selain itu, survei ini juga dilakukan pengolahan data, penilaian APH berdasarkan DIPA TA 2021, melakukan data komparasi, serta analasis deskriptif.

(Baca: KPK: Praktek Korupsi Marak Terjadi di Pemkab/Pemkot, Capai 409 Kasus)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua