Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menjadi daerah dengan tingkat pengelolaan sampah tertinggi nasional pada 2020. Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tingkat pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar mencapai 109,26%.
Kota Batu, Jawa Timur berada di posisi kedua dengan tingkat pengelolaan sampah mencapai 107,78%. Setelahnya ada Kota Tangerang, Banten dengan tingkat pengelolaan sampah sebesar 100%.
Kemudian, tingkat pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sebesar 99,45%. Sedangkan, tingkat pengelolaan sampah di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sebesar 99,36%.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah proses perubahan bentuk sampah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengelolaan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah dan memanfaatkan nilai yang masih terkandung di dalamnya.
(Baca: Mayoritas Sampah di Jakarta Berasal dari Rumah Tangga pada 2020)
Menurut penelitian Departemen Geografi Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), pengelolaan sampah di tanah air belum sesuai dengan metode pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Sebagian besar masih menggunakan metode open dumping dan landfill.
Open dumping merupakan metode di mana sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuanggan akhir (TPA) tanpa ada perlakuan apa pun. Sementara, landfill adalah sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara menumpuknya di lokasi cekung, memadatkannya, kemudian menimbunnya dengan tanah.