Menurut data Kementerian Kehutanan, luas hutan di Pulau Papua mencapai 34,08 juta hektare pada 2024.
Angka ini mengacu pada luas lahan berhutan atau tempat tumbuhnya pepohonan dan ekosistem alami yang berada di dalam "kawasan hutan" dan "area penggunaan lain".
"Kawasan hutan" adalah area yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah untuk fungsi kehutanan, mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Kemudian "area penggunaan lain" atau APL adalah area di luar "kawasan hutan" yang digunakan untuk aktivitas non-kehutanan, seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan permukiman.
Pada 2024, sekitar 32,21 juta hektare (95%) hutan Pulau Papua berada di dalam kawasan hutan, dan 1,87 juta hektare hutan sisanya (5%) berada di dalam APL.
(Baca: Papua, Pulau dengan Hutan Terluas di Indonesia pada 2024)
Dari 32,21 juta hektare hutan Pulau Papua yang berada di dalam "kawasan hutan", sekitar separuhnya atau 52% berstatus hutan produksi, baik hutan produksi tetap, terbatas, maupun konversi.
Hutan produksi adalah hutan dengan fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan kayu dan non-kayu. Umumnya, hutan produksi ditanami sedikit jenis tanaman yang memiliki nilai komersial, seperti pohon jati, pohon akasia, pohon karet, dan sebagainya.
Sebagian hutan produksi juga dapat dikonversi untuk penggunaan di luar sektor kehutanan, seperti pertanian, perkebunan, dan permukiman.
Selain hutan produksi, 26% lahan berhutan dalam "kawasan hutan" di Pulau Papua berstatus hutan lindung, dan 22% sisanya berstatus hutan konservasi, seperti terlihat pada grafik.
Hutan lindung adalah hutan yang berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Sedangkan hutan konservasi berfungsi untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistem dengan ciri khas tertentu.
Berikut rincian luas hutan dalam "kawasan hutan" di Pulau Papua berdasarkan fungsinya pada 2024:
- Hutan produksi tetap, terbatas, dan konversi: 16,82 juta hektare (52% dari total luas hutan dalam "kawasan hutan" di Pulau Papua)
- Hutan lindung: 8,42 juta hektare (26%)
- Hutan konservasi: 6,97 juta hektare (22%)
(Baca: Luas Hutan di 38 Provinsi Indonesia Tahun 2024)