Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan, ada 651 tindak kekerasan yang dilakukan Kepolisian RI (Polri) sejak Juni 2020 hingga Mei 2021. Dari jumlah tersebut, penembakan merupakan tindak kekerasan yang paling banyak dilakukan polisi.
Tercatat ada 390 kasus penembakan oleh personel Polri atau 57,9% dari total tindak kekerasan dalam setahun terakhir. Penembakan tersebut setidaknya merenggut nyawa 13 orang dan 98 orang lainnya luka-luka.
Ada pula 75 kasus penangkapan sewenang-wenang dan 66 kasus penganiayaan oleh aparat sejak Juni 2020 hingga Mei 2021. Kemudian, 58 kasus kekerasan oleh Polri berupa pembubaran paksa.
Lebih lanjut, ada 36 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, dan 12 kasus salah tangkap dalam setahun terakhir. Kasus berupa tindakan tak manusiawi, kejahatan seksual, pembunuhan, dan penculikan yang dilakukan polisi berjumlah kurang dari 10 kasus.
Sebanyak 399 kasus kekerasan tersebut dilakukan di tingkat kepolisian resor (Polres). 135 kasus kekerasan berada di tingkat kepolisian daerah (Polda). Sementara, kepolisian sektor (Polsek) di posisi terakhir dengan 117 kasus kekerasan.
(Baca: Pelanggaran Anggota Polri Naik 54% pada 2020)
Dalam peringatan Hari Bhayangkara yang ke-75, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan penggunaan kewenangan Polri, seperti penangkapan dan penyitaan harus dilakukan bijak. Dia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).