Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia Mayoritas Tanpa Penyelesaian

Demografi
1
Yosepha Pusparisa 11/06/2021 17:30 WIB
Penyelesaian Perkara Kekerasan Seksual
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender menunjukkan, mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa kepastian. Sebab 57% korban kekerasan seksual mengaku tak ada penyelesaian dalam kasus tersebut.

Selain itu, opsi lain yang menjadi solusi penyelesaian perkara kekerasan seksual dengan membayar sejumlah uang kepada korban. Ini sebagaimana dinyatakan oleh 39,9% korban kekerasan seksual.

Sebanyak 26,2% korban akhirnya menikah dengan pelaku. Penyelesaian masalah kekerasan seksual dengan jalan damai atau secara kekeluargaan berada tepat di bawahnya, yakni 23,8%. Hanya 19,2% korban yang berhasil mengawal kasus kekerasan seksual, sehingga pelaku berakhir di penjara.

(Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi saat Pandemi Covid-19)

Laporan yang digarap tim peneliti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyebutkan, hampir seluruh solusi yang selama ini terealisasi tak menyelesaikan isu kekerasan seksual. Sebab, jalan keluar tersebut malah menciptakan trauma fisik, psikis, serta ekonomi bagi korban.

INFID melakukan survei melalui telepon pada 1.586 responden pada Mei-Juli 2020. Tiap responden dapat memilih lebih dari satu jawaban. Laki-laki maupun perempuan menjadi basis dalam penelitian ini.

Data Populer
Lihat Semua