Penerimaan Royalti dari Lagu dan Musik Terus Meningkat Tiap Tahun

Media
1
Andrea Lidwina 09/04/2021 11:00 WIB
Penerimaan dari Royalti Lagu dan Musik
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah kini memberikan kepastian hukum pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pencipta dan pemilik hak terkait.

(Baca: Pendapatan Industri Musik Rekaman Terus Meningkat sejak 2015)

Berdasarkan data LMKN, penerimaan dari royalti lagu dan musik terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2016, nilainya mencapai Rp 22 miliar. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi Rp 36 miliar setahun setelahnya. Penerimaan royalti kembali naik hingga 83% menjadi Rp 66 miliar pada 2018.

Data Populer
Lihat Semua