Lebih dari setengah masyarakat menyetujui adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Hal itu tercermin dari jawaban 56,3% responden dalam survei Charta Politika.
Dari jumlah tersebut, 30,2% responden setuju adanya revisi UU ITE karena banyak kasus saling lapor antarindividu. Sebanyak 28,1% responden lainnya menilai banyak pasal dalam UU ITE bersifat ambigu dan merugikan masyarakat secara virtual.
UU ITE juga dinilai membuat masyarakat tak nyaman menyebarkan informasi di internet karena dibayang-bayangi ketakutan melanggar aturan, seperti yang dikemukakan 20,6% responden. Sedangkan, 9,3% responden menilai UU ITE membatasi gerak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Charta Politika menggelar survei nasional terhadap 1.200 responden di seluruh Indonesia. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara telepon pada 20-24 Maret 2021. Adapun, survei ini memiliki tingkat toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ±2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Mayoritas Masyarakat Nilai Kebebasan Berpendapat di Indonesia Bermasalah)