Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya 48,77% rumah tangga yang menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anggota Rumah Tangga (ART) pada 2020. Sementara itu, 9,07% SHM bukan atas nama ART dan 28,78% lainnya. Adapun yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah sebanyak 13,38%.
Jaminan hak atas tanah dan hak memiliki properti sangat penting untuk mengurangi kemiskinan karena dapat mendukung pembangunan ekonomi dan inklusi sosial. BPS menjelaskan, negara bertanggung jawab melindungi hak atas tanah dan memastikan orang tidak digusur secara sewenang-wenang dan hak atas tanahnya tidak dilanggar.