Ada berbagai upaya dilakukan perusahaan untuk tetap mempertahankan tenaga kerjanya meskipun aktivitas perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Hasil survei Badan Pusat Statistik menunjukkan, pengurangan jam kerja adalah langkah yang relatif lebih banyak diambil oleh perusahaan dibandingkan pilihan lainnya.
Sementara itu, terdapat pilihan lain seperti dirumahkan dengan tidak dibayar dan dibayar sebagian, serta memberhentikan pekerja dalam waktu singkat. Adapun pekerja yang dirumahkan dengan dibayar penuh sangat sedikit, yaitu sebesar 3,69%.
Survei tersebut berjudul "Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha" yang melibatkan 34.559 responden. Responden ini berasal dari semua lapangan usaha kecuali pemerintahan, aktivitas rumah tangga pemberi kerja, dan badan internasional. Survei ini diselenggarakan pada 10-26 Juli melalui media online. (Baca: Pekerjaan Lepas yang Paling Terdampak Pandemi Corona di Indonesia)