Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 meningkat setiap tahun. Pada 2019, anggaran DPR diproyeksikan mencapai Rp 4,61 triliun. Angka tersebut meningkat sedikit 0,19% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,6 triliun. Peningkatan tertinggi terlihat pada 2017 yang mencapai 13,17% dari Rp 3,7 triliun menjadi Rp 4,2 triliun.
Peningkatan ini tidak sejalan dengan kinerja DPR RI dalam mengesahkan rancangan undang-undang (RUU). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, anggaran DPR RI untuk fungsi legislasi pada 2015-2019 mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata Rp 323,4 miliar per tahun. Angka tersebut tidak sejalan dengan RUU yang berhasil disahkan, yaitu hanya 26 UU sepanjang 2015-2018 diluar RUU Kumulatif yang disahkan.
Sementara pada 2019, DPR mengesahkan enam RUU. Namun, menjelang akhir masa jabatannya substansi dari RUU yang dibuat justru menimbulkan polemik yang mendorong demonstrasi dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pekerja, seperti Revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RUU lainnya.
(Baca Databoks: Anggaran DPR Naik Jadi Rp 5,11 Triliun di APBN 2020)