Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja penetapan postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menyepakati defisit anggaran sebesar Rp 307,2 triliun pada 2020. Angka defisit tersebut sebesar 1,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih terjaga sebagaimana asumsi makro dalam Nota Keuangan RAPBN 2020.
Pendapatan negara disepakati naik sekitar Rp 11,6 triliun menjadi Rp 2.221,5 triliun dari RAPBN 2020 yang sebesar Rp 2.221,5 triliun. Kenaikan pendapatan negara seiring dengan kenaikan belanja negara, yaitu naik Rp 11,6 triliun dari Rp 2.528,8 triliun menjadi Rp 2.540,4 triliun.
Transfer ke daerah dan dana desa menurun sebesar Rp 1,8 triliun dari Rp 858,8 triliun menjadi Rp 856,9 triliun. Penurunan tersebut terjadi di postur transfer ke daerah dari Rp 786,8 triliun menjadi Rp 784,9 triliun. Selain itu, postur yang masih terjaga adalah defisit keseimbangan primer sebesar Rp 12 triliun dan pembiayaan anggaran sebesar Rp 307,2 triliun.
(Baca Databoks: Semester I 2019, Defisit APBN Melebar Jadi Rp 135,8 Triliun)