Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 meningkat menjadi Rp 5,11 triliun. Angka tersebut naik Rp 833 miliar dibandingkan alokasi dalam RAPBN 2020 yang sebesar Rp 4,28 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan anggaran DPR dalam pagu APBN 2020 bertujuan untuk menjaga performa anggota dewan periode mendatang.
Selain itu, kenaikan anggaran DPR dilakukan untuk memfasilitasi anggota DPR baru karena bertambahnya kursi DPR sebanyak 15 orang pada periode 2019-2024. Anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk belanja ruang kerja dan peralatan. Kendati demikian, anggaran DPR di APBN 2020 lebih rendah dibandingkan alokasi APBN 2019 yang sebesar Rp 5,74 triliun.