Dapatkan akses instan ke artikel “Dimoratorium, Berapa Luas Lahan Perkebunan Kelapa Sawit?”.
Rp10.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Luas dan Pertumbuhan Lahan Sawit Indonesia (1970-2018)
Nama Data
Luas Lahan Kelapa Sawit / Ha
Pertumbuhan / persen
1970
133.298
-
1971
139.103
4,35
1972
152.059
9,31
1973
157.780
3,76
1974
181.736
15,18
1975
188.825
3,9
1976
211.105
11,8
1977
220.401
4,4
1978
250.116
13,48
1979
260.939
4,33
1980
294.560
12,88
1981
318.967
8,29
1982
329.901
3,43
1983
405.646
22,96
1984
512.021
26,22
1985
597.362
16,67
1986
606.780
1,58
1987
728.662
20,09
1988
862.859
18,42
1989
973.528
12,83
1990
1,13 Juta
15,73
1991
1,31 Juta
16,36
1992
1,47 Juta
11,94
1993
1,61 Juta
9,93
1994
1,8 Juta
11,84
1995
2,02 Juta
12,24
1996
2,25 Juta
11,09
1997
2,92 Juta
29,91
1998
3,56 Juta
21,83
1999
3,9 Juta
9,6
2000
4,16 Juta
6,57
2001
4,71 Juta
13,36
2002
5,07 Juta
7,5
2003
5,28 Juta
4,27
2004
5,28 Juta
0,02
2005
5,45 Juta
3,2
2006
6,59 Juta
20,92
2007
6,77 Juta
2,61
2008
7,36 Juta
8,82
2009
7,87 Juta
6,92
2010
8,39 Juta
6,5
2011
8,99 Juta
7,24
2012
9,57 Juta
6,45
2013
10,47 Juta
9,32
2014
10,75 Juta
2,77
2015
11,26 Juta
4,7
2016
11,2 Juta
5,81
2017
14,05 Juta
3,3
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pemerintah memutuskan melakukan penghentian sementara perluasan lahan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium lahan sawit telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 19 September 2018. Rata-rata pertumbuhan luas lahan perkebunan kelapa sawit periode 1970-2017 mencapai 10,31%/tahun.
Berdasarkan data Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian luas lahan sawit di Indonesia mencapai 12,3 juta hektarare (ha). Jumlah tersebut terdiri Perkebunan Rakyat (PR) 4,76 juta ha, Perkebunan Negara Besar (PNB) 753 ribu ha dan Perkebunan Swasta Besar (PBS) 6,8 juta ha. Adapun produksi minyak sawit nasional mencapai 35,36 juta ton denganproduktivitas 3,82 kg/ha.
>
Moratorium lahan sawit tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi perizinan serta meningkatkan produktivitas perkebulan kelapa sawit. Selain itu untuk meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. Seperti diketahui masih banyak pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki sertifikat standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).