Pemerintah memutuskan melakukan penghentian sementara perluasan lahan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium lahan sawit telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 19 September 2018. Rata-rata pertumbuhan luas lahan perkebunan kelapa sawit periode 1970-2017 mencapai 10,31%/tahun.
Berdasarkan data Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian luas lahan sawit di Indonesia mencapai 12,3 juta hektarare (ha). Jumlah tersebut terdiri Perkebunan Rakyat (PR) 4,76 juta ha, Perkebunan Negara Besar (PNB) 753 ribu ha dan Perkebunan Swasta Besar (PBS) 6,8 juta ha. Adapun produksi minyak sawit nasional mencapai 35,36 juta ton denganproduktivitas 3,82 kg/ha.
Moratorium lahan sawit tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi perizinan serta meningkatkan produktivitas perkebulan kelapa sawit. Selain itu untuk meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. Seperti diketahui masih banyak pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki sertifikat standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).