Dana bantuan pemerintah untuk partai politik mencapai Rp 12,8 triliun. Jumlah tersebut berkisar antara Rp 700 juta-Rp 2,5 miliar. Namun, angka tersebut dirasa kurang oleh partai politik karena kebutuhannya jauh di atas bantuan pemerintah.
Seperti yang dilansir Koran Tempo (4/5), data kajian KPK menunjukkan bahwa bantuan pemerintah untuk PDI Perjuangan hanya sebesar Rp 2,5 miliar, tapi kebutuhan dana untuk partai mencapai Rp 507 miliar. Adapun untuk Partai Golkar, bantuan pemerintah hanya Rp 1,9 miliar sementara kebutuhan mencapai Rp 394 miliar. Demikian pula untuk partai politik lainnya, kebutuhan dana jauh lebih besar dari bantuan pemerintah.
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar saksi dalam setiap pemilihan presiden maupun anggota legislatif membuat partai-partai politik meminta pemerintah menanggung beban tersebut. Rencana tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Adapun usulan dana yang diajukan sebesar Rp 100 ribu per saksi. Ketua Panitia Khusus Revisi UU Penyelenggaraan Pemilum, Lukman Edi mengatakan dana tersebut akan diberikan pemerintah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian honor saksi pemilu sebanyak 570 ribu akan dibayar oleh Bawaslu.