Penggunaan teknologi diberbagai bidang ternyata memunculkan biaya yang tidak murah. Indonesia harus membayar hingga puluhan triliunan rupiah untuk biaya pemakaian kekayaan intelektual setiap tahunnya.
Dalam Neraca Pembayaran Indonesia, Bank Indonesia (BI) mencatat biaya penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 427,53 juta atau setara Rp 6,19 triliun (kurs Rp 14.496/dolar AS) pada kuartal II-2021.
Sementara pendapatan hanya mencapai US$ 15,62 juta. Alhasil, Indonesia mencatat defisit neraca penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 395,5 juta.
Pada tahun lalu, Indonesia membayar biaya penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 1,64 miliar atau setara Rp 23,78 triliun dan memperoleh pendapatan hanya US$ 83,58 juta. Artinya, Indonesia mengalami defisit neraca penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 1,56 miliar.
Rata-rata Indonesia membayar biaya penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 432,69 juta dan mengalami defisit rata-rata US$ 417,07 juta setiap kuartal sepanjang periode 2010-2020.
(Baca: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Indonesia Capai US$ 2,23 Miliar pada Kuartal II-2021)