Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sektor usaha yang memiliki produktivitas tenaga kerja tertinggi di Indonesia pada 2022 adalah real estat.
Menurut definisi dari Kemnaker, produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara produk barang/jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok, dalam satuan waktu tertentu. Rasio itu mencerminkan besaran kontribusi tenaga kerja dalam kegiatan ekonomi.
(Baca: Ini Provinsi dengan Produktivitas Tenaga Kerja Tertinggi pada 2022)
Kemnaker menghitung produktivitas dengan rumus jumlah produk domestik bruto (PDB) dibagi jumlah tenaga kerja di setiap sektor usaha.
Alhasil, pada 2022 sektor real estat memiliki angka produktivitas sekitar Rp753,4 juta/tenaga kerja/tahun, paling tinggi dibanding sektor lainnya.
Berikut daftar lengkap produktivitas tenaga kerja Indonesia berdasarkan sektor usaha pada 2022:
- Real estat: Rp753,4 juta/tenaga kerja/tahun
- Informasi dan komunikasi: Rp743,6 juta
- Pertambangan dan penggalian: Rp560,8 juta
- Pengadaan listrik dan gas: Rp393,6 juta
- Jasa keuangan dan asuransi: Rp291,2 juta
- Konstruksi: Rp132,6 juta
- Industri pengolahan: Rp125 juta
- Jasa perusahaan: Rp95,8 juta
- Transportasi dan pergudangan: Rp83,9 juta
- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: Rp76,6 juta
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: Rp72,2 juta
- Perdagangan besar dan eceran; Reparasi mobil dan sepeda motor: Rp58,4 juta
- Jasa pendidikan: Rp54,2 juta
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp37,1 juta
- Jasa lainnya: Rp36,4 juta
- Penyediaan akomodasi dan makan minum: Rp36,2 juta
- Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang: Rp20 juta
Jika dirata-ratakan, nilai produktivitas tenaga kerja nasional pada 2022 mencapai Rp86,55 juta/tenaga kerja/tahun. Ini merupakan rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Secara kumulatif, selama periode 2018-2022 produktivitas tenaga kerja Indonesia juga sudah meningkat 4,8%.
(Baca: Ini Perkembangan Produktivitas Pekerja Indonesia 5 Tahun Terakhir)