Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan untuk mewajibkan asuransi kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah sedang membuat aturan turunannya.
"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL [asuransi third party liability]," kata Ogi, disiarkan CNBC Indonesia, Selasa (16/7/2024).
Setelah aturan tersebut berlaku, premi atau dana iuran nasabah yang dihimpun industri asuransi kendaraan tentu bakal meningkat pesat.
Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sebelum ada aturan wajib, pada 2019-2023 industri asuransi kendaraan sudah mampu menghimpun premi dicatat antara Rp14 triliun-Rp19 triliun per tahun.
Adapun berdasarkan Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 dari OJK, industri asuransi merupakan salah satu sumber dana bagi pengembangan bisnis dan pembangunan nasional.
(Baca: Industri Asuransi Indonesia Banyak Investasi di SBN)