Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ada 341,3 juta pelanggan telepon seluler di Indonesia pada 2019. Angka ini melebihi populasi Indonesia yang berjumlah 270,6 juta jiwa.
Mayoritas atau 331,86 juta pelanggan telepon seluler membeli pulsa terlebih dahulu sebelum bisa menggunakannya (prabayar). Sisanya sebanyak 9,41 juta merupakan pelanggan pascabayar.
Rendahnya pelanggan pascabayar salah satunya disebabkan pemakaian yang sulit dikontrol dan terdeteksi, sehingga tagihan pengguna bisa membengkak. Prosedur pendaftaran dan pembayaran pascabayar juga lebih rumit dibandingkan prabayar. Selain itu, pelanggan harus tetap membayar walaupun tidak memakai pulsa.
(Baca: Dari Mana Saja Asal Panggilan Telepon Spam di Indonesia?)
Meski demikian, jumlah pelanggan pascabayar selalu meningkat setiap tahunnya. Rata-rata kenaikan jumlah pelanggan telepon seluler pascabayar tercatat sebesar 17,2%.
Sementara, jumlah pelanggaran prabayar sempat mengalami penurunan sebesar 117,03 juta pada 2018. Angkanya kembali naik pada 2019, meski tidak setinggi pada 2017 yang sebesar 438,29 juta pelanggan.