Penerbangan pesawat Pelita Air terpaksa ditunda (delay) di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu siang (6/12/2023). Hal ini lantaran salah satu penumpang bergurau membawa bom.
"Dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20, ada laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat kami," kata Sekretaris Perusahaan Pelita Air Agdya P. P. Yogandari dalam siaran persnya, Rabu (6/12/2023).
"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang dengan nama Surya Hadi Wijaya. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu," kata Agdya.
Petugas pelita Air yang mendengar candaan tersebut kemudian mengambil tindakan sesuai protokol keamanan.
Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan penumpang, sampai semuanya dinyatakan aman.
Manajemen Pelita Air menyatakan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk penyebaran informasi palsu.
Berikut rincian pidana terkait penyampaian informasi palsu dalam penerbangan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 437 ayat 1-3:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Manajemen Pelita Air pun menyatakan, penumpang yang menyampaikan gurauan bom tersebut akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
(Baca: Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional Naik per Oktober 2023)