Pemerintah akan mengatur batasan tarif atas dan bawah angkutan taksi berbasis aplikasi (online) seperti Go-Jek, Grab dan Uber. Hal ini akan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Berdasarkan studi iPrice, tarif taksi online saat ini memang jauh di bawah taksi konvensional, baik jarak dekat (5 km) dan juga jarak jauh (20 km). Perbedaan tarif antara taksi online dan konvensional bisa berselisih dua kali lipat. Selain kemudahan dalam memesan, banyaknya tarif promo juga membuat popularitas taksi online semakin melejit. Saat ini jumlah taksi berbasis online yang beroperasi di Indonesia sudah mencapai 11 ribu armada.
Kebijakan batasan tarif ini dibuat agar ada persaingan sehat antar pengusaha taksi. Selain itu, Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa perusahaan taksi online nantinya juga wajib membayar pajak. Bahkan, taksi online juga diwajibkan melakukan uji KIR untuk kendaraan serta penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum bagi pengemudinya.