Survei Litbang Kompas menunjukkan, mayoritas yang sebanyak 57,5% responden pengemudi ojek online (ojol) merasa dirugikan dengan status “mitra” yang diterapkan oleh perusahaan aplikator.
Dalam temuan tim riset, sistem yang diklaim bermitra itu justru memberikan kerentanan kepada para ojol selaku pekerja gig.
"Dengan status kemitraan ini, posisi perusahaan aplikator seringkali memiliki kontrol lebih besar terhadap para mitranya," tulis Peneliti Litbang Kompas dalam laporannya, Sabtu (14/2/2026).
Dari pengemudi yang merasa dirugikan tersebut, sebanyak 44,4% menyebut bahwa aturan dan sistem kerja yang diterapkan pihak aplikator tidak mempedulikan pengemudi.
Lalu, tidak adanya jaminan sosial menjadi alasan bagi 22% responden. Jaminan yang dimaksud mencakup perlindungan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga bantuan hukum.
Alasan dirugikan berikutnya karena tidak memiliki penghasilan tetap (12,6%); tidak dilibatkan dalam perubahan kebijakan perusahaan aplikator (9%); hingga mudah terkena suspend atau penonaktifan akun (5,4%).
Ada pula yang merasa dirugikan sebagai mitra karena potongan tarif terlalu besar dan kurang adil (2,5%), tarif sangat rendah (1,1%), sampai tidak ada aturan waktu kerja sehingga bisa lebih dari 8 jam kerja (1,1%).
"Status kemitraan juga perlu diatur secara tegas agar para pengemudi ojol dan pekerja gig lainnya tetap terlindungi dan sejahtera," tulis Peneliti Litbang Kompas.
Litbang Kompas melakukan survei ini terhadap 482 responden pengemudi ojek online dari 17 provinsi di Indonesia.
Pengambilan data dilakukan pada 19 Januari-2 Februari 2026 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) +/-4,46% dan tingkat kepercayaan 95% dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Banyak Pengemudi Ojol Berharap Aplikator Kurangi Potongan Tarif)