Pemerintah menaikkan tarif ojek online mulai 10 September 2022. Hal ini tampaknya mempengaruhi minat konsumen dalam menggunakan layanan jasa tersebut.
Berdasarkan hasil survei Jajak Pendapat (JakPat), mayoritas atau 51% responden memilih mengurangi penggunaan ojek online karena tarifnya naik.
Kemudian sebanyak 44% dan 34% responden beralih menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi publik. Sementara 27% responden beralih ke platform ojek online lainnya yang harganya lebih terjangkau.
Ada pula 23% responden yang memilih berjalan kaki, 12% responden masih menggunakan layanan ojek online seperti biasa, 7% beralih ke ojek konvensional, dan 2% tidak menggunakan layanan jasa transportasi sama sekali.
Survei ini dilakukan pada 17-19 September 2022 melalui aplikasi seluler JakPat. Survei melibatkan 1.205 responden yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan margin of error di bawah 3%.