Menurut laporan Statistik Indonesia 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 17,2 juta unit mobil penumpang di Indonesia pada akhir 2022.
Kendaraan yang dikategorikan sebagai "mobil penumpang" dalam laporan ini adalah mobil dengan 1 kursi pengemudi plus maksimal 8 kursi penumpang.
Berikut 10 provinsi dengan jumlah mobil penumpang terbanyak pada 2022:
- Jawa Barat: 3,8 juta unit
- DKI Jakarta: 3,7 juta unit
- Jawa Timur: 2,0 juta unit
- Jawa Tengah: 1,4 juta unit
- Sumatra Utara: 730,9 ribu unit
- Sulawesi Selatan: 564,1 ribu unit
- Bali: 474,9 ribu unit
- Sumatra Selatan: 412,1 ribu unit
- Riau: 380,0 ribu unit
- DI Yogyakarta: 378,6 ribu unit
Kemudian ini 10 provinsi dengan jumlah mobil penumpang paling sedikit pada 2022:
- Kalimantan Utara: 15,1 ribu unit
- Maluku Utara: 21,3 ribu unit
- Sulawesi Barat: 23,4 ribu unit
- Maluku: 25,9 ribu unit
- Papua: 35,3 ribu unit
- Papua Barat: 36,9 ribu unit
- Gorontalo: 38,5 ribu unit
- Nusa Tenggara Timur: 61,4 ribu unit
- Kep. Bangka Belitung: 85,4 ribu unit
- Sulawesi Tengah: 97,1 ribu unit
Berdasarkan laporan BPS, selama periode 2012-2022 jumlah mobil penumpang di dalam negeri sudah bertambah 6,74 juta unit atau tumbuh sekitar 65%.
Pertumbuhan itu mengindikasikan adanya penguatan kinerja industri otomotif dan daya beli masyarakat. Jumlah mobil yang terus bertambah juga dapat membantu pergerakan orang, barang, dan jasa, yang kemudian berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, pertumbuhan kendaraan bermotor juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti menambah kemacetan, polusi udara, serta mendorong konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang banyak bergantung pada impor.
(Baca: Tren Konsumsi BBM Pertalite Meningkat Pesat sejak 2015)