Kementerian Kominfo melaporkan saat ini ada ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau perusahaan internet swasta yang belum menyelesaikan administrasi perizinan usaha di Indonesia, salah satunya Facebook.
Facebook pun terancam diblokir apabila tidak menyelesaikan urusan administrasi tersebut sampai bulan depan.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Senin (27/6/2022).
Menurut data yang dihimpun Statista, pada Januari 2022 Facebook memiliki sekitar 129,85 juta pengguna aktif bulanan (monthly active users) di Indonesia.
Adapun menurut laporan keuangan Meta, Facebook bisa menghasilkan average revenue per user (ARPU) atau rata-rata pendapatan sebesar US$4,47 dari setiap pengguna aktif bulanan di kawasan Asia Pasifik pada kuartal I 2022.
Menggunakan basis data tersebut, jika Facebook diblokir di Indonesia, perusahaan ini bisa kehilangan setidaknya 129,85 juta pengguna aktif bulanan, serta berpotensi hilang pendapatan sebesar US$580,43 juta atau sekitar Rp8,6 triliun per kuartal.
Potensi kehilangan itu porsinya mencapai sekitar 2% dari total pendapatan Facebook kuartal I 2022 yang mencapai US$27,9 miliar atau sekitar Rp413,77 triliun.
Menurut Katadata.co.id, sampai Selasa (28/6/2022) Facebook belum memberi konfirmasi terkait pengurusan administrasi izin usaha dan ancaman pemblokiran dari Kementerian Kominfo tersebut.
(Baca Juga: Facebook Cetak Pertumbuhan Pendapatan 6,6% pada Kuartal I-2021)