Kumparan menyurvei pandangan publik tentang aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam regulasi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Hasilnya, mayoritas atau 84% responden menilai bahwa privasi dan perlindungan data pribadi perlu menjadi fokus utama dalam regulasi AI.
(Baca: Baru Sedikit Masyarakat Indonesia yang Mengakses AI pada 2025)
Aspek prioritas berikutnya terkait perlindungan hak cipta dan kreativitas (74%), serta pencegahan penyalahgunaan AI untuk penipuan seperti deepfake (74%).
Sebagian responden juga menyoroti pentingnya transparansi cara kerja AI (53%), pencegahan bias dan diskriminasi (52%), perlindungan anak dan kelompok rentan (52%), serta tanggung jawab atas dampak sosial seperti kemiskinan (44%).
"Publik lebih memprioritaskan perlindungan yang berdampak nyata terhadap kehidupan pribadi seperti keamanan data, hak cipta, dan pencegahan kejahatan digital, dibandingkan dengan isu yang lebih konseptual seperti bias algoritma atau etika sistem AI," kata Kumparan dalam Indonesia AI Report 2025.
(Baca: 13 Pekerjaan Paling Berpotensi Dikerjakan AI Menurut ILO)
Kumparan menggelar survei ini secara online terhadap 1.000 responden, dengan distribusi 50% di Jabodetabek dan 50% lainnya tersebar di Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, dan Balikpapan.
Responden memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA hingga S2, dengan proporsi gender 50% laki-laki dan 50% perempuan.
Jika dilihat dari kelompok usia, responden terdiri atas 50% gen Z (18-28 tahun) dan 50% milenial (29-44 tahun).
(Baca: Pengguna ChatGPT Global Bertambah sampai Kuartal II 2025)