Laporan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Hak-Hak Digital di Indonesia, menghimpun sedikitnya ada 42 kasus pelaporan atau pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital pada periode Juli-September 2024.
Pelaporan terhadap ekspresi di ranah digital paling banyak menggunakan UU ITE tanpa menyebutkan pasal spesifik, yaitu sejumlah 18 kasus.
>
Selanjutnya, dugaan menyerang kehormatan berdasarkan Pasal 27A sebanyak 10 kasus.
Ada juga kasus melanggar kesusilaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama berdasarkan Pasal 27 ayat (3) masing-masing sejumlah 4 kasus.
Selain itu, ada kasus ujaran kebencian/hasutan dengan Pasal 28 ayat (2) tercatat sejumlah 3 kasus.
Mayoritas pasal yang digunakan berasal dari UU ITE. Namun ada pelaporan yang menggunakan Pasal 310 KUHP sebanyak 1 kasus.
SAFEnet juga mendata, jumlah terlapor atau korban sebanyak 33 orang. "Jumlah ini turun 6 kasus dibandingkan triwulan sebelumnya dengan 48 kasus," tulis SAFEnet dalam laporannya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
SAFEnet menambahkan, dari sisi jumlah pelapor, jumlahnya juga turun 12 orang dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 45 orang.
(Baca juga: Pelajar Jadi Korban Serangan Digital RI Terbanyak pada Awal 2024)