Laporan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Hak-Hak Digital di Indonesia, menghimpun sedikitnya ada 42 kasus pelaporan atau pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital pada periode Juli-September 2024.
Pelaporan terhadap ekspresi di ranah digital paling banyak menggunakan UU ITE tanpa menyebutkan pasal spesifik, yaitu sejumlah 18 kasus.
Selanjutnya, dugaan menyerang kehormatan berdasarkan Pasal 27A sebanyak 10 kasus.
Ada juga kasus melanggar kesusilaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama berdasarkan Pasal 27 ayat (3) masing-masing sejumlah 4 kasus.
Selain itu, ada kasus ujaran kebencian/hasutan dengan Pasal 28 ayat (2) tercatat sejumlah 3 kasus.
Mayoritas pasal yang digunakan berasal dari UU ITE. Namun ada pelaporan yang menggunakan Pasal 310 KUHP sebanyak 1 kasus.
SAFEnet juga mendata, jumlah terlapor atau korban sebanyak 33 orang. "Jumlah ini turun 6 kasus dibandingkan triwulan sebelumnya dengan 48 kasus," tulis SAFEnet dalam laporannya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
SAFEnet menambahkan, dari sisi jumlah pelapor, jumlahnya juga turun 12 orang dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 45 orang.
(Baca juga: Pelajar Jadi Korban Serangan Digital RI Terbanyak pada Awal 2024)