Pemerintah membangun rumah susun untuk berbagai kalangan masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat mayoritas penghuni rumah susun merupakan kalangan pondok pesantren (ponpes) dan polisi/Tentara Negara Indoesia (TNI).
Secara rinci, sebanyak 31% penerima manfaatnya berasal dari ponpes dan 20% dari polisi/TNI hingga 25 September 2020.
Penerima manfaat berikutnya dari kalangan mahasiswa yang jumlahnya sebanyak 19%, masyarakat berpenghasilan rendah 15%, dan aparatur sipil negara (ASN) 9%. Kemudian, sebanyak 5% penerima manfaat rumah susun berasal dari pekerja dan 1% nelayan.
Rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan permukiman, terutama di perkotaan yang penduduknya semaki meningkat. Rumah susun dapat menjadi solusi karena mengurangi penggunaan tanah sehingga ruang terbuka kota lebih lega.
Tren pembangunan rumah susun menurun sejak 2017. Sebanyak 10.497 unit rumah susun dibangun pada 2015.
(Baca: Jumlah Rumah Susun di DKI Jakarta periode 2000-2015)
Ada peningkatan pembangunan rumah susun menjadi 7.740 unit pada 2016 dan 13.251 unit pda 2017. Kemudian, jumlah pembangunannya menurun menjadi sebanyak 11.670 unit pada 2018 dan 5.634 unit pada 2019. Terakhir, hanya ada 823 rumah susun yang dibangun pada 2020.