Guna memenuhi kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan, pemerintah membangun rumah susun. Namun, sejak tahun 2017, tren pembangunan rumah susun mengalami penurunan.
Sebanyak 10.497 unit rumah susun dibangun pada 2015. Kemudian, pembangunan rumah susun meningkat menjadi 7.740 unit pada 2016 dan 13.251 unit pada 2017. Setelah itu, pembangunan rumah susun menurun menjadi sebanyak 11.670 unit pada 2018 dan 5.634 unit pada 2019. Begitupun pada 2020, pembangunan rumah susun semakin menurun saat pandemi Covid-19. Jumlah pembangunannya tercatat hanya 823 rumah susun.
(Baca: Jumlah Rumah Susun di DKI Jakarta periode 2000-2015)
Mayoritas rumah susun dihuni oleh lingkungan pondok pesantren (ponpes) dan polisi/Tentara Negara Indoesia (TNI). Tercatat, sebanyak 31% penerima manfaatnya berasal dari ponpes dan 20% dari polisi/TNI hingga 25 September 2020.
Penerima manfaat berikutnya dari mahasiswa sebanyak 19%, masyarakat berpenghasilan rendah 15%, dan aparatur sipil negara (ASN) 9%. Kemudian, sebanyak 5% rumah susun dihuni oleh penerima manfaat rumah susun berasal dari pekerja dan 1% nelayan.
Rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan permukiman, terutama di perkotaan yang penduduknya semaki meningkat. Rumah susun dapat menjadi solusi karena mengurangi penggunaan tanah sehingga ruang terbuka kota lebih lega.