Pemerintah Indonesia menaikkan harga jual rokok eceran pada 2025. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Kenaikannya bervariasi antara 4% sampai 18% lebih tinggi dari tahun ini, bergantung pada jenis produknya.
(Baca: Rata-rata Harga Rokok Naik 70% sampai 100% dalam Sedekade)
Berikut rincian batasan harga jual rokok eceran yang berlaku mulai 1 Januari 2025, serta persentase kenaikannya dibanding 2024 (year-on-year/yoy):
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM golongan I: paling rendah Rp2.375 per batang, naik 5,09% (yoy)
- SKM golongan II: paling rendah Rp1.485 per batang, naik 7,61% (yoy)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM golongan I: paling rendah Rp2.495 per batang, naik 4,83% (yoy)
- SPM golongan II: paling rendah Rp1.565 per batang, naik 6,83% (yoy)
Sigaret Kretek Tangan/Sigaret Putih Tangan (SKT/SPT)
- SKT/SPT golongan I: paling rendah Rp1.555 per batang, naik 13,09% (yoy)
- SKT/SPT golongan II: paling rendah Rp995 per batang, naik 15,03% (yoy)
- SKT/SPT golongan III: paling rendah Rp860 per batang, naik 18,62% (yoy)
Sigaret Kretek Tangan Filter/Sigaret Putih Tangan Filter (SKTF/SPTF)
- SKTF/SPTF: paling rendah Rp2.375 per batang, naik 5,09% (yoy)
SKM Impor
- SKTF/SPTF: paling rendah Rp2.375 per batang, naik 5,09% (yoy)
SPM Impor
- SKTF/SPTF: paling rendah Rp2.495 per batang, naik 4,83% (yoy)
SKT/SPT Impor
- SKTF/SPTF: paling rendah Rp2.171 per batang, naik 9,59% (yoy)
SKTF/SPTF Impor
- SKTF/SPTF: paling rendah Rp2.375 per batang, naik 5,09% (yoy)
Adapun harga produk tembakau jenis kelembak kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun/klobot (KLB), dan cerutu (CRT) batasan harganya tidak berubah pada 2025, masih sama seperti tahun ini.
(Baca: Cukai Rokok Indonesia Tertinggi ke-15 di Dunia)