Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, salah satunya dengan membatasi promosi produk susu formula.
Pembatasan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024.
Pasal 33 dalam PP tersebut menyatakan, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan "kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif".
Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah pemberian potongan harga, atau pemberian sesuatu dalam bentuk apapun untuk menambah daya tarik produk.
PP tersebut juga melarang penawaran atau penjualan susu formula/produk pengganti ASI lainnya secara langsung ke rumah-rumah, maupun penjualan tidak langsung melalui tenaga medis, tenaga kesehatan, dan influencer media sosial.
Susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya hanya boleh diiklankan di media cetak khusus tentang kesehatan, dengan syarat disetujui menteri terkait, dan memuat keterangan bahwa "susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu".
Adapun menurut survei Kementerian Kesehatan, susu formula bukan makanan non-ASI utama anak Indonesia.
Pada 2023, mayoritas atau 50,8% anak usia 0-23 bulan rutin diberi makanan selain ASI dan pendamping ASI berupa bubur nasi, nasi tim, dan/atau lauk yang dihaluskan.
Ada juga anak yang rutin diberi buah yang dihaluskan, biskuit, susu formula, bubur formula, dan lainnya dengan proporsi lebih sedikit seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Susu Formula Lebih Umum Dikonsumsi Anak Orang Kaya)