Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi selama periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023.
Perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah total 44 kasus, setara 51,76% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sampai akhir bulan lalu.
Perkara lain yang banyak ditangani KPK pada Januari-Oktober 2023 adalah korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu 32 kasus.
Kemudian ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.
Sementara, belum ada satupun kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK sampai Oktober 2023.
(Baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Memburuk pada 2022)
Menurut laporan KPK, selama periode 1 Januari-6 Oktober 2023 mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 29 kasus.
Lalu di instansi kementerian/lembaga ada 26 kasus, BUMN/BUMD 20 kasus, dan pemerintah provinsi 10 kasus.
Dari segi profesi pelaku, mayoritas kasus korupsi sejak awal tahun ini dilakukan pejabat eselon I, II, III dan IV, yaitu sebanyak 39 kasus.
Kemudian yang pelakunya pihak swasta ada 26 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 4 kasus, hakim 2 kasus, dan pengacara 2 kasus.
Ada pula perkara korupsi yang pelakunya anggota DPR dan DPRD, kepala lembaga/kementerian, dan gubernur masing-masing 1 kasus, serta profesi lainnya 9 kasus.
(Baca: Ada 1.351 Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK Sepanjang 2004 hingga 2022)