Hasil survei Indikator Politik Indonesia terbaru menunjukkan, lebih banyak masyarakat Indonesia yang menilai kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air buruk.
Opsi buruk dipilih 37,5% responden, terdiri atas 32,7% yang menjawab buruk dan 4,8% menyatakan sangat buruk. Angka tersebut naik dari hasil survei sebelumnya pada 27 Oktober-1 November 2023 yang sebesar 35,2%.
"Jadi persepsinya cenderung negatif terhadap kondisi pemberantasan korupsi," kata Peneliti Utama Indikator Rizka Halida dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/12/2023).
Sementara itu masih ada 28,7% responden yang menilai pemberantasan korupsi Indonesia dalam kondisi baik. Rinciannya, 1,4% menjawab sangat baik dan 27,3 menilai baik. Persepsi positif ini turun dari sebelumnya yang menyentuh 32,6% pada 27 Oktober-1 November 2023.
Sementara responden yang menjawab sedang sebesar 28,7% dan yang menyatakan tidak tahu/tidak jawab (TT/TJ) 5,2%.
Survei ini melibatkan 1.200 responden di seluruh Indonesia yang terdistribusi secara proporsional. Kemudian dilakukan oversample di 15 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Papua. Maka total sample menjadi 5.380 responden.
Responden merupakan seluruh WNI yang punya hak pilih atau sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Penarikan sampelnya menggunakan metode multistage random sampling.
Pengambilan data dilakukan pada 23 November-1 Desember 2023 dengan wawancara tatap muka (face to face). Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
(Baca juga: Mayoritas Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Berasal dari Pemerintah Pusat)