Network for Democracy and Electorial Integrity (Netgrit) menyebut, dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 1 partai yang tercatat memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30% di seluruh daerah pemilihan (dapil).
Temuan itu diperoleh dari hasil penelusuran daftar calon tetap (DCT) 2024 yang ditetapkan KPU pada 4 November 2023.
"Hanya 1 parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023).
Padahal, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.
Temuan Netgrit juga menunjukkan, PKB yang paling banyak tidak memenuhi kuota 30% perempuan di 29 dapilnya. Diikuti oleh PDIP sebanyak 24 dapil dan Demokrat 24 dapil.
Berikutnya, Golkar dan Gerindra sama-sama tidak memenuhi minimal keterwakilan perempuan di 22 dapil. Sisanya, terlihat pada grafik.
"Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Hadar.
Menurutnya, KPU melakukan pembebasan atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat Undang-Undang yang berlaku.
Menanggapi pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
"Kami (Bawaslu) berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bajga dalam keterangan resminya, Senin (13/11/2023).
(Baca juga: KPU Tetapkan 9.917 Calon Anggota DPR di Pemilu 2024, Ini Sebaran Partainya)