Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
"Kami tetapkan DCT hari ini, jumlahnya 9.917, ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kanal YouTube resminya, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, awalnya caleg yang mendaftar dan masuk ke daftar calon sementara (DCS) berjumlah 9.919 orang.
Kemudian jumlahnya berubah menjadi 9.918 orang setelah ada tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, KPU melakukan verifikasi ulang sehingga hasil yang ditetapkan menjadi 9.917 orang.
"Artinya kan berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kami verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kami tetapkan DCT hari ini 9.917," kata Hasyim.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan jumlah kursi DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 adalah sebanyak 580 kursi.
Melansir dari Antara, terdapat 11 parpol yang memenuhi kuota 580 calon, partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, dan PPP.
Kemudian terdapat 7 parpol yang mengajukan calon DPR kurang dari kuota tersebut.
Lengkapnya, berikut jumlah DCT untuk anggota DPR di Pemilu 2024 berdasarkan parpolnya:
- PKB: 580 orang
- Gerindra: 580 orang
- PDIP: 580 orang
- Golkar: 580 orang
- NasDem: 580 orang
- Partai Buruh: 580 orang
- PKS: 580 orang
- PAN: 580 orang
- Demokrat: 580 orang
- PSI: 580 orang
- PPP: 580 orang
- Perindo: 579 orang
- Partai Garda Republik Indonesia: 570 orang
- PKN: 525 orang
- Partai Ummat: 512 orang
- Partai Hanura: 485 orang
- PBB: 470 orang
- Gelora: 396 orang
(Baca juga: 94% Anggota Legislatif Petahana Maju Lagi di Pemilu 2024)