Berdasarkan hasil survei Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bekerjasama dengan Litbang Kompas, sebanyak 27,8% responden mengatakan pernah mengalami, mendengar, ataupun menyaksikan perbedaan perlakuan atau diskriminasi saat berhadapan dengan aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokat.
Diskriminasi merupakan sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Bentuk diskriminasi yang dialami responden beragam. Proses dipersulit jadi bentuk diskriminasi yang paling banyak dialami. Itu terbukti dari jawaban 63,8% responden.
Proses penanganan kasus yang lambat juga banyak dialami oleh responden sebagai bentuk diskriminasi. Sebanyak 52,4% mengaku pernah mengalami bentuk diskriminasi tersebut.
Kemudian, proses terkatung-katung juga dialami oleh 32,9% responden. Lalu, 31,7% responden mengaku pernah mengalami diskriminasi berupa biaya penanganan kasus yang mahal.
Hasil survei juga menunjukkan, responden yang pernah mengalami atau mendengar adanya perlakuan diskriminasi itu terbanyak dari tingkat pendidikan tinggi (43,6%), ekonomi kelas atas (53,2%), dan yang tinggal di wilayah perkotaan (32,8%). Perlakuan tersebut juga lebih banyak dialami oleh mereka yang pernah mengadu atau mendampingi anggota keluarga/kerabat/tetangga yang mengadukan pelanggaran hak memperoleh keadilan (54,7%).
Survei ini dilaksanakan pada pekan keempat September hingga pekan kedua Oktober 2021 dari 34 provinsi dengan metode wawancara. Survei melibatkan 1.200 responden usia 17 – 59 tahun laki-laki dan perempuan. Metode pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling dan margin of error kurang lebih 2,8%.
(Baca: Pengaduan Masyarakat ke Komnas HAM Semakin Menurun pada 2020)