Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari penyelamatan uang negara pada 2018 sebesar Rp 516,6 miliar. Angka tersebut meningkat 167,28% dari periode sebelumnya yang sebesar Rp 193,3 miliar. Secara rinci realisasi PNBP terbesar pada 2018 terdapat dari uang sitaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebesar Rp 323 miliar, naik 508,3% dibandingkan 2017 yang sebesar Rp 53 miliar.
Adapun realisasi PNBP terbesar kedua terdapat pada uang pengganti TPK senilai Rp 109,7 miliar, naik 257,53% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar Rp 30,7 miliar. PNBP terbesar selanjutnya terdapat pada pos penjualan hasil lelang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 43,4 miliar dan uang sitaan TPPU sebesar Rp 14 miliar.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2019, jenis PNBP yang berlaku di KPK berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. PNBP KPK meliputi uang rampasan negara yang berasal dari TPK dan TPPU, pembayaran uang pengganti TPK, pembayaran denda TPK dan TPPU, pembayaran biaya perkara, hasil penjualan barang rampasan negara dari TPK dan TPPU, gratifikasi, dan hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
(Baca Databoks: Anggota DPR dan DPRD Paling Banyak Diciduk KPK)