Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sejak awal tahun ini sampai November 2024 tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru 91,11%.
Angka itu tergolong rendah dibanding pencapaian tahun-tahun sebelumnya, seperti terlihat pada grafik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, sampai 4 Desember 2024 baru ada 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan LHKPN.
"Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," kata Tanak dalam konferensi pers daring, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, hasil analisis LHKPN dapat menjadi instrumen untuk memperkaya informasi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi.
"Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono," kata Tanak.
Selain mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara, ia juga mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawasinya.
(Baca: Ini Tingkat Kepatuhan LHKPN Lembaga dan Perusahaan Negara pada 2023)